Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat masih mendapat gaji sebagai anggota dewan, meski mereka sudah diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terindikasi melakukan korupsi dan suap. Dua di antaranya bahkan telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis bersalah.
Mereka adalah politisi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, politisi PAN Wa Ode Nurhayati dan politisi Demokrat Angelina Sondakh.
"Memang ketentuan perundang-undangan seperti Angie itu masih menerima gaji sampai surat keterangan PAW (Pergantian Antar Waktu)-nya ada. Dia kan belum diberhentikan antar waktu," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Rabu 15 Mei 2013.
Siswono menjelaskan status Angie saat ini adalah pemberhentian sementara sehingga masih mendapatkan gaji pokok. Begitu pula dengan Wa Ode. "Nanti kalau sudah incraht baru dia sudah diberhentikan," ujar dia.
Sementara untuk Luthfi Hasan, meski sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan, namun partainya belum menunjuk penggantinya. Sehingga, Luthfi, tetap menerima gaji anggota DPR.
"Luthfi kan sudah berhenti dari anggota DPR. Kalau nggak salah sama fraksinya sudah diganti, tapi belum serah terima. Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW," tuturnya.
sumber : vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar