Pemerintah Selandia Baru merilis 77 nama nyleneh yang digunakan untuk anak antara tahun 2001 hingga 2013. Walaupun jarang digunakan, namun ada saja orangtua yang menggunakan nama-nama ini sehingga pemerintah memutuskan harus menghentikannya.
Sebagaimana diberitakan TIME, daftar yang dirilis pekan lalu ini memungkinkan pemerintah menolak memberikan akta kelahiran pada seorang bayi dengan nama-nama tersebut. Di antara nama yang paling sering ditolak--sebanyak 62 kali--adalah "justice".
Selain itu, orangtua juga dilarang memberikan nama anaknya dengan titel-titel kerajaan, di antaranya adalah King, Princess, Prince, Duke, Majesty dan Royal. Angka-angka Romawi yang kerap digunakan di belakang nama bangsawan juga ditabukan, seperti I, II, III.
Nama aneh lainnya yang diharamkan adalah "4Real", "V8", dan "Queen Victoria". Selain itu, ada juga orangtua yang tega memberi nama anaknya dengan tanda baca titik (.) dan bintang (*). Kalau nama "Anal" dan "Lucifer" tidak usah ditanya lagi keharamannya di Selandia Baru.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Michael Mead mengatakan sejak tahun 1995 UU Pendaftaran Kematian, Kelahiran dan Pernikahan, Selandia Baru telah mengatur nama-nama yang boleh digunakan di negara tersebut.
Di bawah UU ini, nama diharapkan tidak menyebabkan penghinaan terhadap seseorang, tidak terlalu panjang, dan tidak menyerupai titel, gelar atau jabatan.
Itulah sebabnya pada tahun 2008 pengadilan di Selandia Baru memerintahkan beberapa orang tua mengganti nama anak-anak mereka karena dianggap akan jadi bahan ejekan. Nama anak-anak malang itu misalnya adalah "Talula Does The Hula From Hawaii", "Number 16 Bus Shelter", dan "Midnight Chardonnay".
sumber : vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar