NN (22), perempuan santri yang memotong alat kelamin Muhyi (22) mengaku sakit hati karena korban memaksa dia berhubungan badan.
"Perjanjian awalnya cuma jalan-jalan, lalu pelaku diajak bersetubuh," kata Kapolsek Pamulang, Kompol M. Nasir, Selasa 21 Mei 2013.
Nasir menambahkan NN mengaku dia diajak Muhyi bersetubuh sebanyak dua kali pada malam itu. Yang pertama di daerah Sawangan, Depok.
"Di Sawangan tidak selesai karena lingkungan tidak mendukung. Mereka bergerak mencari tempat lain lalu dipaksa melakukan itu lagi," kata Nasir.
Gara-gara dipaksa disetubuhi itulah, NN merasa sakit hati. Santriwati ini dicekam perasaan bersalah karena Muhyi bukan muhrimnya. "Sampai saat ini hubungannya hanya sebagai teman, bukan pacar," sambung Nasir.
Selepas bersetubuh, mereka makan nasi goreng. NN secara tidak sengaja menemukan cutter. Pisau itu yang kemudian dia pakai untuk memotong kelamin Muhyi. NN membawa ponsel Muhyi yang tertinggal.
Kini, NN akan dititipkan di lembaga pemasyarakatan wanita Tangerang. Dia akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengniayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
sumber : vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar